Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pengeroyokan yang dengan pertimbangan mengacu pada konsep Restorative Justice dengan tujuan pemidanaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan studi kasus (case study). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi dokumen atau bahan pustaka, dan teknik analisis bahan hukum menggunakan deduksi silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa kesesuaian pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana ringan dalam tindak pidana pengeroyokan berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP adalah sah karena menurut penulis sudah sesuai saat ditinjau dari perspektif ratio decidendi Hakim.