Abstrak


Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi (Studi Putusan Nomor 21/PID.SUS-TPK/2023/PT BDG JO. Putusan Nomor 23/PID.SUS-TPK/2023/PN BDG)


Oleh :
Christania Yefita Waruwu - E0020119 - Fak. Hukum

CHRISTANIA YEFITA WARUWU, E0020119, ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS TINDAK PIDANA KORUPSI GRATIFIKASI (Studi Putusan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PT BDG JO. Putusan Nomor  23/Pid.Sus-TPK/2023/PN BDG), Penulisan Hukum (Skripsi), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

      Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana korupsi gratifikasi sudah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang memiliki sifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan untuk penulisan hukum ini diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dengan cara mengolah bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme.

      Hasil Penelitian dan Pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PT Bdg) sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 183 KUHAP.