Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui mengenai keabsahan perjanjian
jual beli online mystery box dan perlindungan hukum pembeli terhadap jual
beli mystery box di marketplace shopee. Penelitian ini adalah penelitian
normatif yang bersifat perskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan
kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan
bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan
studi kepustakaan yang dianalisis secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian
yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa perjanjain jual beli online mystery
box sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 1457 KUHPerdata mengenai jual beli.
Tetapi perjanjian jual beli online mystery box belum memenuhi syarat sahnya
suatu perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata serta persyaratan transaksi
elektronik dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang
penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Jual beli ini juga tidak
sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan. Transaksi tersebut juga memiliki ketidaksesuaian dengan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Suatu perjanjian jual beli harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku agar
tidak merugikan pihak manapun, untuk melakukan hal tersebut perlu dilakunya
tindakan intervensi oleh pemerintah melalui kementrian perdagangan sebagai
bentuk penegakan, pengawasan, dan pencegahan.