Abstrak


Perlindungan Hukum Pembeli terhadap Jual Beli Mystery Box di Marketplace Shopee


Oleh :
Ishakimuda Lawrensius Basaro - E0020231 - Fak. Hukum

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui mengenai keabsahan perjanjian 
jual beli online mystery box dan perlindungan hukum pembeli terhadap jual 
beli mystery box di marketplace shopee. Penelitian ini adalah penelitian 
normatif yang bersifat perskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan 
kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan 
bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan 
studi kepustakaan yang dianalisis secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian 
yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa perjanjain jual beli online mystery 
box sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 1457 KUHPerdata mengenai jual beli.
Tetapi perjanjian jual beli online mystery box belum memenuhi syarat sahnya 
suatu perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata serta persyaratan transaksi 
elektronik dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang 
penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Jual beli ini juga tidak 
sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang 
Perdagangan. Transaksi tersebut juga memiliki ketidaksesuaian dengan 
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 
Suatu perjanjian jual beli harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku agar 
tidak merugikan pihak manapun, untuk melakukan hal tersebut perlu dilakunya 
tindakan intervensi oleh pemerintah melalui kementrian perdagangan sebagai 
bentuk penegakan, pengawasan, dan pencegahan.