Penulisan hukum ini mendeskripsikan dan mengkaji pengaturan dan pelaksanaanya mengenai roya partial Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis-empiris dari Abdul Kadir Muhamad yang bersifat deskriptif serta menggunakan kualitatif sehingga menganalisis permasalahan dengan memadukan jenis bahan hukum yang merupakan data sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yakni teknik pengumpulan bahan hukum primer (wawancara) dan teknik pengumpulan bahan hukum sekunder (mencari, mengumpulkan, mengunduh, dan penyalinan di internet). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa adanya perbedaan pengaturan mengenai roya partial antara Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hal tersebut membuat kerancuan dalam menerapkan peraturan. Di satu sisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan memiliki kedudukan yang lebih tinggi, tetapi disisi lain PMNA/ KA BPN Nomor 3 Tahun 1997 memudahkan masyarakat dalam melaksanakan roya partial. Oleh karena itu diperlukan pembaruan peraturan untuk meminimalisir masalah mengenai roya partial sehingga tidak merugikan berbagai pihak.