Abstrak


Perlindungan Hukum Pekerja pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dalam Mewujudkan Asas Keseimbangan


Oleh :
Almaura Mutiara Sahara - E0020040 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kepatuhan hukum PT Dirgantara Yudha Artha dalam pembuatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selain itu juga untuk mengetahui perlindungan hukum pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PT Dirgantara Yudha Artha dalam mewujudkan asas keseimbangan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara dan studi kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif, dengan menganalisis data yang bersumber dari studi kepustakaan dan hasil wawancara yang kemudian dideskripsikan melalui penggambaran berdasarkan realita di lapangan.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam pembuatan PKWT PT Dirgantara Yudha Artha belum sepenuhnya patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketidakpatuhan tersebut meliputi jenis dan sifat pekerjaan PKWT, pembuatan PKWT yang hanya dibuat dalam Bahasa Indonesia, jangka waktu pekerjaan PKWH, pembayaran uang kompensasi dan uang pesangon. Adapun mengenai perlindungan hukum pekerja untuk mencapai asas keseimbangan, PT Dirgantara Yudha Artha dalam pelaksanaannya sudah memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi seluruh pekerja PKWT. Meskipun dalam fase kontrak asas keseimbangan ini tidak tercapai dikarenakan tidak adanya proses tawar menawar atau negosiasi dan salah satu pihak memiliki kekuatan lebih besar atau posisi tawar yang lebih dominan.