Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui latar belakang lahirnya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah secara filosofis, sosiologis, dan yuridis, selain itu juga untuk mengkaji implikasi Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah terhadap peningkatan retribusi pelayanan pasar di Surakarta.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan komperatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif.
Pertama, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah lahir berdasarkan landasan filosofis yaitu kewenangan pemerintah daerah membuat peraturan daerah dan memajukan kesejahteraan umum, landasan sosiologis yaitu kebutuhan masyarakat, dan landasan yuridis mengenai pembaharuan peraturan daerah sebelumnya. Terdapat pengaturan serupa di Subang Jaya yang menekankan perizinan dan Newcastle under Lyme mengenai retribusi harian untuk kios pasar. Kedua, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah mengubah retribusi pelayanan pasar dengan menambah tarif listrik KwH meter dan sistem e-retribusi (tapping, virtual account, M-POS). Kontribusi retribusi pasar terhadap retribusi daerah dan PAD masing-masing 29,73?n 3,00% termasuk dalam kriteria sangat berkontribusi dan berkontribusi, namun efektivitasnya 56,16% termasuk dalam kriteria tidak efektif karena kurangnya kesadaran pedagang dan ketidaktegasan pemerintah dalam pemberian teguran.