Abstrak


Mekanisme Penyelesaian Sengketa Smart Contract Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata


Oleh :
Korintus Wilson Horas Hutapea - E0020262 - Fak. Hukum

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan keabsahan perjanjian terhadap smart contract di sistem blockchain dan penyelesaian sengketanya di Indonesia.Penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat perskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam dalam penelitian  ini adalah pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dengan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan yang dianalisis secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa pengaturan keabsahan smart contract diatur di dalam dalam Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata. Smart Contract dengan sistem blockchain yang dapat diakses secara global melewati batas yurisdiksi Indonesia menggunakan jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa untuk mengatasi sengekta yang terjadi antara para pihaknya. Perlindungan dan pengawasan terhadap penggunaan smart contract berguna untuk memperoleh kepastian hukum di Indonesia.