Abstrak


Pengajuan Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional Berdasarkan Pasal 52 International Centre For The Settlement Of Investment Disputes Convention : Analisis Terhadap Permohonan Pembatalan Putusan Arb/12/14 Dan Arb/12/40


Oleh :
Magdalena Sarah Novita Girsang - E0020271 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pemenuhan kewenangan ICSID sebagai forum penyelesaian sengketa berdasarkan Konvensi ICSID dalam menyelesaikan sengketa putusan No. ARB/12/14 dan ARB/12/40.  Selanjutnya, setelah putusan ditetapkan, mengkaji pemenuhan ketentuan pengajuan permohonan pembatalan putusan No. ARB/12/14 dan ARB/12/40 berdasarkan Pasal 52 ICSID yang diajukan oleh Churchill Mining Plc. dan Planet Mining Lty.
Penelitian hukum ini akan dikaji dengan metode normatif. Penelitian dilakukan dengan proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin yang berguna untuk menjawab isu hukum yang dihadapi. Sifat penelitian dengann eksplanatoris dengan mengkaji suatu hipotesa tertentu untuk diuji kembali. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-ndangan (statue approach). Peneliti mengacu pada dua sumber bahan hukum yaitu sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Sumber hukum primer yang digunakan berasal dari Putusan serta peraturan perundang-undangan baik nasional maupun internasional. Bahan Hukum sekunder mencakup buku-buku ahli hukum serta jurnal dan artikel. Selanjutnya, penelitian ini menggunakan teknik studi dokumen diartikan sebagai pengambilan data dari data sekunder atau bahan pustaka. Serta, Penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif, teknik analisis ini berfokus pada pengelolaan sumber data yang telah dikumpulkan menjadi pemahaman yang memahami masalah yang diangkat dalam rumusan masalah. 
Penelitian ini menghasilkan dua hasil penelitian. Hasil yang pertama adalah sengketa ini tidak berlanjut sampai pemeriksaan pokok perkara dikarenakan beberapa alasan diantaranya : BIT UK-RI hanya merupakan perjanjian pendahuluan, Persetujuan para pihak tidak bisa ditafsirkan dalam Approval BKPM Tahun 2005, serta Invetasi Churchill bersifat ilegal berdasarkan BIT UK-RI. Hasil yang kedua, menurut analisis penulis, Permohonan pembatalan putusan sesuai Pasal 52(1)(d)(b)(e) serta penghentian sementara pelaksanaan putusan Tribunal ICSID, tribunal ICSID telah melakukan tugasnya dengan tepat dengan memutuskan bahwa tidak adanya penyimpangan fundamental rules of procedure dalam penyelesaian permohonan pembatalan putusan. Namun demikian, tidak lama setelah putusan, Churchill menyatakan pailit. Oleh karena itu pemenuhan kewajiban yang harus tetap dipenuhi dan diselesaikan oleh Adminitrator Inggris