Abstrak


Analisa Pengenaan Sanksi Terhadap Kewajiban Penyimpanaan Laporan yang Dilakukan Penerbit Berdasarkan POJK 30/2019 Tentang Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk tanpa Penawaran Umum


Oleh :
Juan Dicky Augustinus Sukatendel - E0020242 - Fak. Hukum

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai POJK Nomor 30 Tahun 2019 ini dalam pembentukannya belum memberikan kepastian hukum terutama terkait ketentuan pengenaan sanksi denda pada keterlambatan dan/atau tidak menyampaikan laporan EBUS TPU kepada OJK yang dilakukan oleh Penerbit. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berkenaan dengan penelitian ini, jenis data yang digunakan adalah data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan yang kemudian diolah dengan menggunakan teknis analisis bahan hukum yakni metode silogisme dan pola berpikir deduktif. Penelitian dan pembahasan ini memberikan hasil bahwa POJK Nomor 30 Tahun 2019 belum terdapat ketentuan mengenai pengenaan sanksi denda terhadap pelanggaran keterlambatan dan/atau tidak menyampaikan laporan EBUS TPU kepada OJK. Serta tidak adanya ketentuan jelas mengenai perhitungan pengenaan keterlambatan kepada penerbit. Pengaturan yang ideal terkait permasalahan ini adalah dengan membentuk aturan turunan POJK Nomor 30 Tahun 2019 ini yaitu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) yang memuat ketentuan mengenai pengenaan sanksi denda dan perhitungan keterlambatan sebagai bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh OJK serta mempertegas proses penerbitan EBUS TPU guna meningkatkan keamanan dalam berinvestasi di pasar modal.