Abstrak


Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menolak Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum terhadap Penerapan Parate Eksekusi Objek Hak Tanggungan (Studi Putusan Nomor 46/Pdt.G/2023/PN.Skt)


Oleh :
Iswara Prasetya Aji - E0020232 - Fak. Hukum

Iswara Prasetya Aji. 2024. E0020232. ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENOLAK GUGATAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM TERHADAP PENERAPAN PARATE EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN (Studi Putusan Nomor 46/Pdt.G/2023/PN.Skt). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menolak perkara gugatan pelaksanaan Parate eksekusi dalam Putusan Nomor 46/Pdt.G/2023/PN.Skt dan menelaah implikasi atau akibat hukum putusan pengadilan atas ditolaknya gugatan perbuatan melanggar hukum pelaksanaan Parate Eksekusi terhadap objek Hak Tanggungan.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskritif dengan pendekatan studi kasus (Case Study). Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dianalisis menggunakan metode deduktif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (Library Research).

Penelitian pada Putusan Pengadilan Nomor 46/Pdt.G/2023/PN.Skt menunjukkan bahwa gugatan pembatalan lelang dengan dalih perbuatan melanggar hukum atas perbuatan Tergugat I tanpa melakukan pengecekan dan tidak memberikan surat kepada Penggugat mengenai kredit macet dan melakukan Parate eksekusi melalui pelelangan umum terhadap jaminan milik Penggugat melalui Tergugat II tidak terbukti adanya Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I. Selain itu, proses lelang yang telah dilaksanakan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Ditolaknya gugatan terhadap pelaksanaan parate eksekusi membawa implikasi dapat dilakukan kembali pelelangan oleh Tergugat I melalui Tergugat II, melalui Lelang Ulang. Dengan demikian Kreditur hanya tertunda dalam memperoleh pemenuhan perjanjian kredit dari pihak debitur atau memperoleh pelunasan atas piutangnya.