;

Abstrak


Implementasi kebijakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas Provinsi Jawa Timur


Oleh :
Riskha Laila F. - S242008012 - Sekolah Pascasarjana

Program kendaraan listrik menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendorong kemandirian energi melalui pengurangan ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM). Provinsi Jawa Timur menerapkan program kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas yang diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 tahun 2023 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan kendaraan dinas perorangan. Program ini bertujuan untuk dapat mengurangi emisi akibat dari kendaraan konvensional dan mengurangi jumlah subsidi bahan bakar minyak (BBM). Penelitian ini menganalisis implementasi kebijakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas Provinsi Jawa Timur. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan mendeskripsikan temuan hasil penelitian dilapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawancara kepada informan yang dipilih secara bertujuan (purposive) yaitu pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, Perusahaan Listrik Negara Provinsi Jawa Timur dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur. Pengumpulan data juga dilakukan melalui kajian dokumen yang relevan meliputi beberapa regulasi terkait implementasi kebijakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas Provinsi Jawa Timur. Analisis data dilakukan secara interaktif dengan mengacu pada perspektif teoritis terkait proses implementasi kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi. Hasil penelitian dari implementasi kebijakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas Provinsi Jawa Timur menurut Charles O Jones (1996:296) terdapat tiga variabel yaitu, organisasi, interpretasi dan aplikasi. Dalam variabel organisasi masih terdapat kendala yaitu dari sumber daya financial dimana anggaran yang digunakan dalam pembelian kendaraan dinas ini belum memiliki anggran tersendiri. Selanjutnya variabel interpretasi komunikasi antar organisasi sangat baik dapat dilihat dari kerjasama antar perusahaan listrik negara sebagai penuedia stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), dan variabel aplikasi adanya dukungan dari pemerintah berupa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan dinas perorangan.