Tujuan dalam penelitian hukum ini yaitu : (1) Untuk Menganalisa Status
PKWT Pada Perusahaan yang Belum mendapat Perjanjian Kerja Tertulis Tetapi
Pelaksanaanya Bekerja Seperti PKWTT , (2) untuk menganalisa perlindungan
hukum terhadap hak pekerja yang diputus hubungan kerjanya secara lisan dan
tanpa adanya perjanjian kerja secara tertulis.
Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang
undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Penelitian ini bersumber pada bahan hukum primer yakni Undang-Undang Dasar
1945, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Cipta Kerja,
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial dan
bahan hukum sekunder yakni buku, jurnal dan artikel ilmiah.
Hasil penelitian ini adalah menganalisa dan mendapatkan solusi atas
permasalahan yang menjadi objek penelitian yakni berkaitan dengan status hukum
dan perlindungan hukum para pekerja pada perusahaan yang belum mengikat
perjanjian kerja tertulis tetapi telah bekerja pada suatu perusahaan dan mendapat
perlakuan pemutusan hubungan kerja secara lisan dan tanpa adanya perjanjian
kerja secara tertulis.