Abstrak


Perlindungan Hukum Akibat Pemutusan Perjanjian Kerja secara Sepihak dari Pengusaha tanpa Perjanjian Tertulis


Oleh :
Muhammad Lukman Hakim - E0018272 - Fak. Hukum

Tujuan dalam penelitian hukum ini yaitu : (1) Untuk Menganalisa Status 
PKWT Pada Perusahaan yang Belum mendapat Perjanjian Kerja Tertulis Tetapi 
Pelaksanaanya Bekerja Seperti PKWTT , (2) untuk menganalisa perlindungan 
hukum terhadap hak pekerja yang diputus hubungan kerjanya secara lisan dan 
tanpa adanya perjanjian kerja secara tertulis. 
Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan 
yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang
undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). 
Penelitian ini bersumber pada bahan hukum primer yakni Undang-Undang Dasar 
1945, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Cipta Kerja, 
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial dan 
bahan hukum sekunder yakni buku, jurnal dan artikel ilmiah. 
Hasil penelitian ini adalah menganalisa dan mendapatkan solusi atas 
permasalahan yang menjadi objek penelitian yakni berkaitan dengan status hukum 
dan perlindungan hukum para pekerja pada perusahaan yang belum mengikat 
perjanjian kerja tertulis tetapi telah bekerja pada suatu perusahaan dan mendapat 
perlakuan pemutusan hubungan kerja secara lisan dan tanpa adanya perjanjian 
kerja secara tertulis.