;
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi Korban Cyberbullying dalam regulasi di Indonesia. Penelitian ini juga mengkaji lembaga yang memiliki kewenangan terhadap tindak kejahatan cyberbullying di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang akan dilakukan dalam penelitian ini adalah melalui studi pustaka. Analisis dilakukan dengan menggunakan yuridis normatif
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa: Pertama, perlindungan hukum bagi korban Cyberbullying di Indonesia masih belum optimal. Utamanya, kerancuan terkait regulasi yang mengatur tindakan Cyberbullying menjadi hambatan dalam proses penegakan hukum. Sanksi yang diberlakukan kepada pelaku seringkali tidak memadai untuk mencegah perilaku tersebut, sedangkan kurangnya koordinasi antara lembaga-lembaga terkait mempersulit penanganan kasus-kasus Cyberbullying.
Keduan, upaya yang diperlukan untuk mencegah Cyberbullying duantaranya adalah langkah-langkah komprehensif yang mencakup penyempurnaan regulasi, penerapan metode non-penal seperti pendidikan dan konseling, peningkatan kerja sama antar lembaga terkait, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Cyberbullying. Dengan pendekatan ini, diharapkan perlindungan bagi korban Cyberbullying dapat ditingkatkan secara signifikan, memberikan solusi yang lebih holistik dalam menghadapi tantangan ini.