;

Abstrak


Pertanggunjawaban Notaris Membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang didaftarkan dalam Online Single Submisson (Studi Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 25/Pdt.G/2020/PN.Bjb)


Oleh :
Dian Dewi Candrawati - S352202008 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji tanggungjawab notaris dalam membuat akta pernyataan keputusan rapat yang tepat sesuai peraturan perundang-undangan yang dijadikan data dalam Online Single Submission dengan dikaitkan pada kasus Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 25/Pdt.G/2020/PN.Bjb. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan berupa bahan hukum peraturan perundang- undangan dengan analisis penelitian dilakukan dengan metode deduksi silogisme. Hasil penelitian ini menyatakan, bahwa Putusan Nomor 25/Pdt.G/2020/PN.Bjb tidak menyatakan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum Akta PKR yang berasal dari penyelenggaraan RUPS luar biasa PT KSE yang tidak sesuai peraturan, kemudian dijadikan data dalam Online Single Submission serta tidak menyatakan Notaris R memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Pertanggungjawaban yang diberikan kepada Notaris R sebatas pertanggungjawaban administratif melalui MPWN Kalimantan Selatan, sedangkan Putusan Hakim tidak memberikan sanksi pertanggungjawaban perdata serta tidak memenangkan penggungat dan tergugat. Saran bagi Notaris R agar menguasai ilmu pengetahuan hukum perseroan terbatas yang berkaitan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum menuangkannya dalam bentuk Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR). Saran bagi Hakim harus paham perkara yang ditangani dan teliti terhadap pasal-pasal UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas.