Abstrak


Aspek Hukum Pengembangan Central Bank Digital Currency untuk Meningkatkan Inklusi Keuangan (Studi Perbandingan Indonesia dan Tiongkok)


Oleh :
Falah Ahmad Ariardi - E0020178 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis serta mengkomparasi aspek hukum yang perlu dikonstruksikan dalam pengembangan Central Bank Digital Currency di Indonesia berdasarkan pada komparasi dengan pengembangan Central Bank Digital Currency di Tiongkok dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

Dalam penelitian ini, metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif dan pendekatan peraturan hukum (statute approach) serta pendekatan komparatif (comparative approach). Jenis bahan hukum yang digunakan merupakan instrumen-instrumen hukum perdata di Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok. Dalam pengumpulan bahan hukum, penelitian ini menggunakan teknik studi kepustakaan dan metode analisis deduksi dan interpretasi untuk menganalisis bahan hukum. 

Berdasarkan penelitian, ditemukan hasil bahwa konstruksi aspek hukum yang baik serta komprehensif dalam pengembangan Central Bank Digital Currency dapat berdampak positif pada peningkatan inklusi keuangan, sehingga sangat penting untuk membangun konstruksi hukum positif yang mampu menjadi stimulan dalam mengimplementasikan Central Bank Digital Currency di Indonesia. Peningkatan inklusi keuangan ini menjadi penting dalam rangka pemerataan pembangunan yang berkeadilan. Sehingga, Central Bank Digital Currency tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar tetapi juga sebagai instrumen moneter yang berperan penting dalam pembangunan ekonomi nasional.