Abstrak


Pengaturan Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Mati di Indonesia, Amerika Serikat, Tiongkok, dan Jepang Ditinjau dari Hak Asasi Manusia


Oleh :
Daniel Genta Diwakara - E0020126 - Fak. Hukum

DANIEL GENTA DIWAKARA, E0020126, PENGATURAN PELAKSANAAN EKSEKUSI HUKUMAN MATI DI INDONESIA, AMERIKA SERIKAT, TIONGKOK, DAN JEPANG DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. 
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pelaksanaan eksekusi hukuman mati di Indonesia, Amerika Serikat, Tiongkok, dan Jepang dan menganalisis model pelaksanaan eksekusi hukuman mati paling tepat dan manusiawi untuk diterapkan di Indonesia ditinjau dari HAM. 
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Jenis bahan yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis data kualitatif. 
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Indonesia menggunakan metode hukuman mati tembak mati. Amerika Serikat menggunakan suntik mati sebagai metode primer. Metode eksekusi pidana mati Tiongkok adalah suntik mati atau tembak mati. Jepang menggunakan hukum gantung sebagai metode pidana mati. 
Model pelaksanaan eksekusi hukuman mati yang paling tepat dan manusiawi untuk diterapkan di Indonesia dapat ditinjau menggunakan dua aspek, yaitu aspek tidak menyebabkan penyiksaan dan rasa sakit, dan aspek menghargai dan menghormati harkat dan martabat sang terpidana mati. Suntikan mematikan merupakan metode hukuman mati paling manusiawi karena telah memenuhi kedua aspek tersebut.