Abstrak


Pemenuhan Asas Keadilan Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Sragen (Studi Kasus Perkara Nomor: PDM-12/SRGN/EKU.2/03.2023)


Oleh :
Charlissa Aulia Diva Febrianna - E0020116 - Fak. Hukum

CHARLISSA AULIA DIVA FEBRIANNA. E0020116. 2024. PEMENUHAN ASAS KEADILAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS MELALUI KEADILAN RESTORATIF DI KEJAKSAAN NEGERI SRAGEN (STUDI KASUS PERKARA NOMOR: PDM-12/SRGN/EKU.2/03.2023). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Sistem pemidanaan di Indonesia mengalami pembaharuan yang ditandai dengan adanya keadilan restoratif atau restorative justice. Prinsip keadilan restoratif adalah satu prinsip penegakkan hukum dalam penyelesaian perkara untuk proses pemulihan kepada keadaan semula. Hal ini dilakukan untuk mencegah timbulnya permasalahan seperti penuhnya jumlah tahanan di penjara. Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan asas keadilan dalam penyelesaian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas melalui keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Sragen serta untuk menganalisis hambatan yang dihadapi Jaksa dalam penerapan keadilan restoratif. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang ditangani di Kejaksaan Negeri Sragen perkara nomor: PDM-12/SRGN/EKU.2/03.2023. Berdasarkan penelitian hukum ini, penulis menyimpulkan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas melalui keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Sragen telah memenuhi asas keadilan sebagai salah satu tujuan hukum yaitu diwujudkan dengan Tersangka telah memenuhi tanggungjawab kepada korban dan Korban telah memaafkan kesalahan Tersangka. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan yaitu pada pendekatan dilapangan terhadap para pihak dan pada sudut pandang dari Jaksa bahwa masyarakat masih belum banyak mengetahui tentang keadilan restoratif.