;

Abstrak


Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah karena Pewarisan (Studi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman)


Oleh :
Berliani Rosalia - S352202007 - Fak. Hukum

ABSTRAK
PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA PEWARISAN
(Studi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman)

Oleh:
BERLIANI ROSALIA
S352202007

Peralihan hak karena warisan harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang bertujuan memberikan kepastian hukum, menyediakan informasi serta untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Tesis ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa terkait proses pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan berdasarkan surat pernyataan ahli waris dan faktor timbulnya sengketa akibat peralihan hak atas tanah karena pewarisan dengan menggunakan surat pernyataan ahli waris. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis, teknik pengambilan sampel dilakukan dengan purposive sampling, metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asih ada keengganan dari masyarakat untuk membuat akta Otentik dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) karena menganggap selain persyaratan administrasi yang rumit, prosedur pendaftaran peralihan hak yang diperolehnya memerlukan waktu yang lama serta biaya yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran peralihan haknya tidak ringan. Oleh sebab itu diharapkan Badan Pertanahan Nasinoal diharapkan dapat lebih mensosialisasikan peraturan mengenai pertanahan sehingga masyarakat dapat lebih memahami pentingnya melakukan pendaftaran peralihan hak tanah dengan menggunakan akta PPAT sehingga dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak.

Kata kunci: Pendaftaran Tanah, Peralihan Hak Atas Tanah, Waris, PPAT