Abstrak


Tinjauan Hukum Implementasi Asas Kepastian terhadap Self Assessment System dalam Pengenaan Pajak Hiburan di Kota Semarang


Oleh :
Krisna Aditya Putra - E0020263 - Fak. Hukum

KRISNA ADITYA PUTRA, E0020263, TINJAUAN HUKUM IMPLEMENTASI ASAS KEPASTIAN TERHADAP SELF ASSESSMENT SYSTEM DALAM PENGENAAN PAJAK HIBURAN DI KOTA SEMARANG. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan pemungutan pajak hiburan yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang serta penerapan Asas Kepastian Hukum terhadap penggunaan sistem pemungutan pajak Self Assessment dalam pemungutan pajak hiburan di Kota Semarang.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, dengan jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumen kepustakaan. Penelitian ini menggunakan  teknis analisis metode deskriptif kualitatif, yaitu menggunakan analisis kualitatif yang dapat menghasilkan penyajian data secara deskriptif dengan analisanya.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan Self Assessment System dalam pemungutan pajak hiburan di Kota Semarang diatur dalam Pasal 23 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengenaan pajak hiburan melalui pemungutan Self Assesment System di Kota Semarang berdasarkan Pasal 23 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal ini sejalan dengan kajian dalam teori kepastian hukum menurut pendapat Gustav Radbruch.

Dalam melaksanakan Self Assessment System pada pemungutan Pajak Hiburan di Kota Semarang telah mengimplementasikan Asas Kepastian Hukum yang dibuktikan dengan terlaksananya proses pemungutan Pajak Hiburan dari awal pendataan dan pendaftaran, lalu dilanjutkan dengan penagihan, serta pada saat berlangsungnya monitoring (pengawasan) Bapenda sudah melaksanakannya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Implementasi tersebut sudah sejalan dengan kajian dalam teori asas kepastian hukum yang dikemukakan oleh Adam Smith.