Abstrak


Kedudukan Visum Et Repertum Psychiatricum dalam Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Lepas terhadap Terdakwa Gangguan Jiwa Perkara Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 10/PID.B/2019/PN KPH)


Oleh :
Elza Resti Safarina - E0020166 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai peran alat bukti visum et repertum psychiatricum dalam penilaian kemampuan bertanggungjawab terdakwa yang melakukan tindak pidana pembunuhan. Selain itu, juga untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum pada penelitian ini yaitu menggunakan studi kepustakaan (library research). Penelitian ini menggunakan metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor, dari kedua premis ini lalu diambil kesimpulan atau conclusion. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa visum et repertum psychiatricum dalam perkara ini telah berkedudukan sebagai alat bukti yang sah di persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 187 huruf c KUHAP. Pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Kepahiang dalam menjatuhkan putusan lepas perkara tindak pidana pembunuhan Putusan Nomor 10/Pid.B/2019/PN Kph berdasarkan ketentuan Pasal 44 karena terdakwa mengalami gangguan jiwa berat yang dibuktikan dengan keterangan saksi-saksi dan visum et repertum psychiatricum. Dalam memutus perkara tersebut hakim telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 juncto Pasal 191 Ayat (2) KUHAP karena telah berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan terdakwa yang saling berkesinambungan di dalam pemeriksaan persidangan.