Abstrak


Analisis Peranan Forum Anak Nasional Kabupaten Banyumas (FANMAS) terkait Angka Pernikahan Anak di Kabupaten Banyumas.


Oleh :
Kharisma Vitria Handayani - E3120089 - Sekolah Vokasi

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan hanya diizinkan apabila calon suami istri telah berusia 19 tahun. Sehingga apabila pernikahan berlangsung di bawah 19 tahun maka pernikahan tersebut tergolong sebagai pernikahan di usia anak. Penelitian ini menganalisis kondisi pernikahan anak di Banyumas serta peranan Forum Anak Nasional Kabupaten Banyumas dengan program Jo Kawin Bocah, Jogo Konco, Forum Anak Tilik Desa/Kelurahan, Forum Anak Goes to School menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik penelitian yang digunakan untuk menganalisis data yaitu reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. Data pada penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder yang menunjukan hasil bahwa daerah dengan luas wilayah terbesar ketujuh di Jawa Tengah ini memiliki angka pernikahan anak mencapai 330-528 kasus sepanjang tahun 2020-2023. Angka tersebut menempatkan Banyumas sebagai 12 besar daerah dengan angka pernikahan anak terbanyak di Jawa Tengah. Empat program yang dijalankan oleh Forum Anak mampu mengedukasi anak-anak di Banyumas terkait pernikahan anak dengan cara yang unik dan menarik melalui program Jo Kawin Bocah, Jogo Konco, Forum Anak Tilik Desa/Kelurahan dan Forum Anak Goes to School. Program tersebut mampu membantu menurunkan angka pernikahan anak di Banyumas dari 528 kasus di tahun 2020 menjadi 332 kasus di tahun 2023.