;

Abstrak


Keabsahan Perkawinan dan Pencatatan Beda Agama Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022(Studi Penetapan Nomor 155/PDT.P/2023/PN.Jkt.Pst)


Oleh :
Nurul Fadilah - S352208045 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 155/PDT.P/2023/PN.Jkt.Pst yang mengizinkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menurut hukum perkawinan Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan implikasinya bagi tugas dan kewenangan Notaris. Jenis penelitian ini preskiptif dengan metode pendekatan perundangan-undangan (statue case approach) dan kasus (case approach). Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis penelitian dilakukan dengan metode deduktif. Hasil penelitian menemukan bahwa penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 155/PDT.P/2023/PN.Jkt.Pst tidak sesuai dengan UU Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 maupun norma agama yang menghendaki perkawinan yang sah menurut Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan untuk kemudian baru dapat dicatatkan. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 155/PDT.P/2023/PN.Jkt.Pst secara tidak langsung berimplikasi terhadap keabsahan akta perjanjian perkawinan yang dibuat notaris. Untuk menghidari permasalahan hukum dikemudian hari bagi notaris maupun para pihak, maka notaris harus memegang teguh prinsip kehati-hatian dan melakukan penyuluhan hukum kepada pihak yang akan membuat akta perjanjian perkawinan beda agama dihadapan notaris.

 

Kata Kunci: Perkawinan Beda Agama, Putusan Mahkamah Konstitusi, Notaris.