Abstrak


Telaah Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Penganiayaan Dengan Restorative Justice (Studi Kasus Putusan Nomor 45/Pid.B/2021/Pn Lss)


Oleh :
Muhammad Fikri Hanafi - E0020306 - Fak. Hukum

MUHAMMAD FIKRI HANAFI, E0020306, TELAAH DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PENGANIAYAAN DENGAN RESTORATIVE JUSTICE (Studi Kasus Putusan Nomor 45/Pid.B/2021/Pn Lss), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara penganiayaan dalam Putusan Nomor 45/Pid.B/2021/Pn.Lss sudah sesuai dengan prinsip Restorative Justice. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus atau case approach. Jenis bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam menganalisis putusan menggunakan teknik studi kepustakaan (library research) serta teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif silogisme. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim tidak sesuai dengan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) yang tercantum Pasal 2 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Penganiayaan, Restorative Justice