;

Abstrak


Konsekuensi Hukum sebagai Akibat Dihapusnya Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang Jabatan Notaris


Oleh :
Irish Vania Syane Gunawan - S352208030 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis : a) konsekuensi hukum atas dihapusnya ayat (3) Pasal 20 Undang-Undang Undang-Undang No 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. b) upaya Notaris agar tidak melanggar sumpah jabatan dalam bermaatschap.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, bersifat analisis preskriptif, dengan pendekatan hukum berdasarkan peraturan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi pustaka, analisis data yang digunakan adalah teknik deskripsi, teknik konstruksi, teknik argumentasi, dan teknik sistematisasi. 
Hasil dari penelitian ini menunjukan dengan dihapusnya Pasal 20 ayat (3) UUJN-P maka Persekutuan Perdata Notaris berpatokan pada KUHPer dan Pasal 20 UUJN-P. Namun ketentuan Persekutuan Perdata KUHPer tidak relevan jika digunakan oleh Maatschap Notaris. Dengan tanpa adanya kepastian hukum maka independensi Notaris dalam bekerja menjadi terbatas karena harus bekerja dengan rekan-rekan sekutu. Hal ini berdampak pada kemandirian struktural, fungsional, dan finansial Notaris yang sebelumnya bekerja secara mandiri. Termasuk dalam menjaga kerahasiaan akta. Kedua Maatschap Notaris ini menimbulkan banyak multi tafsir dan ketidakpastian hukum yang kemudian dapat menimbulkan pelanggaran terhadap sumpah jabatan Notaris. Namun apabila maatschaap tetap dilaksanakan maka perlu adanya kepastian hukum bagi Notaris dalam menjalankan jabatan yang dapat dituangkan kembali dalam bentuk peraturan pelaksanaan yang lebih detail.  Akan tetapi jika tidak maka lebih baik Pasal 20 UUJN-P tersebut dicabut.