ABSTRAK
FIKRIA NABILA RIF’AT, E0019163. REKONSTRUKSI PERINGANAN HUKUM BAGI JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini mengidentifikasi pengaturan mengenai pemberian reward berupa keringanan hukum bagi justice collaborator dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Analisis terhadap isu hukum tersebut bertujuan untuk mengonstruksikan hukum yang ideal. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan komparatif. Pemberian penghargaan bagi justice collaborator dalam tindak pidana korupsi di Indonesia, masih mengalami berbagai isu hukum seperti ketidakseragaman pemahaman para hakim terhadap penerapan peraturan yang ada. Indonesia belum memiliki pengaturan yang memberikan kepastian serta mekanisme kualifikasi peringanan hukuman kepada sorang justice collaborator. Amerika menerapkan konsep plea bargaining dalam dalam proses pengurangan vonis pidana pada perkara yang melibatkan perekonomian atau keuangan negara. Pada prinsipnya konsep plea bargain ditujukan untuk memberi insentif dari suatu pengakuan dan uniformity sentencing (keseragaman putusan). Prinsip ini bertujuan agar tidak terjadinya disparitas pemidanaan.
Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Justice Collaborator, Peringanan Pidana.