Abstrak


Perlindungan Hukum terhadap Penjual Akibat Wanprestasi Pembeli pada Transaksi Jual Beli Online dengan Metode Cash On Delivery (COD) di Marketplace Shopee


Oleh :
Alya Para Mestri - E0020043 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui tentang perlindungan hukum terhadap penjual akibat wanprestasi pembeli pada transaksi dengan metode cash on delivery (COD) di marketplace Shopee beserta penyelesaian sengketanya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka (library research), yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan berbagai data terkait penelitian yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diperoleh penjual akibat wanprestasi pembeli pada transaksi jual beli online dengan metode COD maupun COD Cek Dulu di marketplace Shopee terdiri atas perlindungan hukum internal dan eksternal. Perlindungan hukum internal berasal dari perjanjian berupa Syarat Layanan Shopee yang telah disetujui pengguna yaitu penjual dan pembeli sebelum mendaftarkan akun di marketplace Shopee. Adapun perlindungan hukum eksternal yaitu berupa Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan jual beli online. Penjual yang mengalami wanprestasi pada transaksi COD di marketplace Shopee dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dan litigasi. Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dengan negosiasi online melalui fitur chat Shopee dan jalur litigasi dengan mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.