;

Abstrak


Optimalisasi Perlindungan Anak yang Berkonflik dengan Hukum Melalui Diversi yang Berorientasi pada Keadilan Pancasila di Kejaksaan Negeri Ngawi


Oleh :
Agustin Dwi Ria Mahardika - S332208001 - Fak. Hukum


 ABTRAK
Agustin Dwi Ria Mahardika. NIM. S322008001. 2024. OPTIMALISASI PERLINDUNGAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM MELALUI DIVERSI YANG BERORIENTASI PADA KEADILAN PANCASILA DI KEJAKSAAN NEGERI NGAWI. Tesis. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Proses Diversi merupakan suatu hal yang tergolong baru dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya dalam ranah pidana Anak. Sebagian masyarakat maupun penegak hukum yang menjunjung tinggi penegakan hukum terhadap setiap tindak kejahatan tentu masih banyak yang sulit menerima adanya kondisi di mana seseorang yang melakukan kejahatan dapat terlepas dari segala tuntutan hukum dengan adanya bentuk pengalihan (diversi). Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis kendala dalam melakukan diversi Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Kejaksaan Negeri Ngawi 2) menganalisis upaya optimalisai Perlindungan Anak yang Berkonflik dengan Hukum melalui Diversi yang berperspektif Keadilan Pancasila. Metode penelitian yang digunakan yaitu empiris.
Terdapat kendala-kendala dalam melakukan diversi anak yang berkonflik dengan hukum yaitu pemahaman tentang pengertian diversi, menyatukan pemikiran antar kedua belah pihak,  tidakadanya model diversi yang efektif dalam mencapai win-win solution, dan kurangnya koordinasi antara aparat penegak hukum. Upaya optimalisasi struktur hukum dapat dilakukan dengan adanya koordinasi yang lebih erat antara Kejaksaan dengan Kepolisian dan Kejaksaan dengan Pengadilan dalam mengupayakan diversi melalui Pendidikan dan pelatihan yang terintegrasi dengan menginternalisasi nilai-nilai Pancasila dalam optimalkan diversi.  Sedangkan dari aspek budaya hukum perlunya menciptakan kesadaran hukum bagi Masyarakat dengan cara sosialiasi arti pentingnya diversi. Sedangkan dari kejaksaan, perlu adanya upaya yang sungguh-sungguh dalam melakukan diversi serta menanamkan nilai Pancasila kedalamnya. Kemudian memaksimalkan “pemulihan korban” sebagai wujud nyata dari restorative justice, sehingga kepercayaan masyarakat akan meningkat. Budaya hukum masyarakat juga perlu ditingkatkan melalui sosialisasi pentingnya diversi untuk dilakukan.