Abstrak


Implementasi Inovasi Jemput Bola Penuntasan Akta Kelahiran Kerjasama dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga di Kecamatan Serengan Kota Surakarta


Oleh :
Anisa Yulistina - E3120021 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji terkait implementasi inovasi jemput bola penuntasan Akta Kelahiran kerjasama dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kecamatan Serengan serta faktor pendorong dan faktor penghambat dalam implementasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif berdasarkan sumber data primer dan sekunder. Teknik penelitian yang digunakan untuk analisa data antara lain pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Terdapat empat (4) variabel yang menentukan keberhasilan implementasi suatu kebijakan menurut George C. Edward III yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Pada impelementasi jemput bola penuntasan Akta Kelahiran kerjasama dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kecamatan Serengan, variabel komunikasi bagian transmisi tidak maksimal yaitu jangka waktu antara rapat pemberitahuan kegiatan dengan workshop sangat singkat hanya tujuh (7) hari sehingga Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga tidak dapat maksimal dalam mempersiapkan kegiatan jemput bola. Sehingga dapat disimpulkan Implementasi Jemput Bola Penuntasan Akta Kelahiran kerjasama dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga di Kecamatan Serengan Kota Surakarta dengan menggunakan Teori Implementasi Kebijakan Publik menurut George C. Edward III belum terimplementasikan dengan baik. Faktor pendorong dari pelaksanaan jemput bola penuntasan Akta Kelahiran yaitu, terinspirasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang yang bekerjasama dengan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) untuk melaksanakan kegiatan jemput bola, kemudian perlu adanya peningkatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran di Kota Surakarta agar mencapai target optimal. Adapun Faktor penghambat dibagi menjadi dua (2) yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal seperti server down, dan maintenance jaringan pusat, serta kurangnya komunikasi dan persiapan dari pihak penyelenggara. Adapun faktor eksternal berasal dari pemohon terkait pengisian formulir dan pengumpulan syarat pembuatan Akta Kelahiran terlambat.