Abstrak


Analisis Kebijakan Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru (Ditinjau dari Prinsip Negara Kesejahteraan)


Oleh :
Anendito Satrio Imaduddin - E0014027 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kebijakan moratorium pemekaran daerah otonomi baru apabila ditinjau dari prinsip negara kesejahteraan. Penelitian ini diharapkan dapat memberi gambaran mengenai alasan kebijakan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan moratorium pemekaran daerah serta bagaimana implikasinya terhadap pelaksanaan otonomi daerah dalam rangka mewujudkan negara kesejahteraan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum (doktrinal) yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsetual. Penelitian menggunakan sumber hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan untuk selanjutnya dianalisis melalui metode penalaran deduktif (silogisme). Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan moratorium diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap pemekaran daerah yang telah dimulai sejak tahun 1998. Kemudian, alasan lain yang disampaikan oleh pemerintah (SBY dan Jokowi) pada prinsipnya sama, yaitu terkait dengan pertimbangan anggaran yang tidak memadai, dikarenakan pemekaran daerah baru akan membebani pemerintah pusat. Penelitian ini juga menunjukan bahwa kebijakan moratorium pemekaran daerah ternyata berimplikasi terhadap pelaksanaan otonomi daerah apabila ditinjau dari prinsip negara kesejahteraan. Otonomi daerah berfungsi untuk meningkatkan pelayanan publik dan memperpendek jarak antara negara dengan masyarakat. Moratorium tidak lagi diperlukan karena instrumen hukum yang ada saat ini telah mengakomodir ketentuan mengenai mekanisme pemekaran daerah yang lebih ideal, seperti ada tahapan daerah persiapan, sebelum kemudian ditetapkan menjadi daerah otonom baru. Dengan mekanisme tersebut, pemekaran daerah dapat dijalankan kembali dan daerah yang baru terbentuk, dapat menjalankan otonominya guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Kata kunci: Moratorium, Pemekaran Daerah, Daerah Otonom, dan Negara Kesejahteraan