Abstrak


Perlindungan Hukum Internasional terhadap Potensi Dampak Lingkungan yang Disebabkan oleh Aktivitas Pertambangan di Kawasan Dasar Laut (Tha Area)


Oleh :
Agnes Ariningtyas - E0020017 - Fak. Hukum

Deep Seabed Mining (DSM) adalah industri yang sedang berkembang dengan implikasi signifikan terhadap keberlanjutan kehidupan manusia. Akan tetapi, ditemukan perdebatan DSM, terutama terkait potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka peraturan hukum internasional yang mengatur tentang aktivitas pertambangan dasar laut dan upaya perlindungan hukum terhadap potensi dampak lingkungan laut di luar wilayah yurisdiksi nasional (the Area). Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif dan pendekatan peraturan hukum serta pendekatan konseptual. Bahan hukum dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan sekunder, yaitu berdasarkan instrumen hukum internasional serta berbagai jurnal dan tulisan ilmiah lainnya. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah dengan studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme yang bersifat deduktif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan internasional belum cukup mengakomodir aktivitas DSM sehingga diperlukan analisis atau penelitian lebih lanjut untuk menetapkan peraturan resmi dalam DSM. Selain itu, upaya perlindungan hukum terhadap DSM dapat dilakukan melalui upaya preventif dan represif. Akan tetapi dalam implementasinya masih terdapat tantangan seperti ketidakpastian dan ketidaklengkapan regulasi, konflik mandat ganda ISA, kapasitas implementasi dan pengawasan, serta kesenjangan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, penerapan precautionary pause menjadi penting sebagai mitigasi risiko lingkungan.