Abstrak


Penerapan Prinsip Kehati-hatian terhadap Risiko Letter of Credit Fiktif dalam PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk


Oleh :
Muhammad Hanif Asror - E0020307 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini berjudul “Penerapan Prinsip Kehati-hatian terhadap Risiko Letter of Credit Fiktif dalam PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk.” dan ditulis untuk mengetahui bentuk upaya nyata penerapan prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia dalam hal pemberian layanan dan pembiayaan transaksi ekspor impor menggunakan letter of credit. Penulisan hukum ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan prinsip kehati-hatian dalam memitigasi risiko L/C fiktif secara umum dan secara khusus terhadap BRI. Penelitian dalam penulisan hukum ini menggunakan metode normatif empiris, dan sifat penelitian yang digunakan perspektif-terapan. Bahan hukum primer dan sekunder digunakan sebagai sumber dan bahan hukum penelitian ini berupa perundang-undangan, tulisan ilmiah, dan wawancara. Adapun pengumpulan data dan bahan hukum oleh Penulis yakni melalui studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah adanya upaya BRI menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian layanan dan pembiayaan transaksi ekspor impor menggunakan letter of credit adalah melalui pengenalan dan penilaian terhadap kredilitas nasabah, serta pengetahuan tentang kredibilitas bank yang terlibat. Di samping itu dalam posisinya sebagai bank dari pihak eksportir, Bank BRI akan memberikan peringatan kepada eksportir apabila terdapat penyimpangan di dalam dokumen ekspor, akan tetapi jika hal ini diabaikan oleh eksportir, maka Bank BRI dapat mengambil alih proses transaksi letter of credit untuk bernegosiasi langsung dengan issuing bank atau pihak eksportir secara langsung bernegosiasi dengan pihak importir dengan surat pengantar dari bank BRI terhadap issuing bank. Dalam memitigasi adanya risiko letter of credit fiktif, pihak bank BRI menggunakan pembagian risiko secara internal melalui teknologi TPC, dimana pihak kantor cabang mengurus risiko kredit seperti pemeriksaan nasabah dan bank yang terlibat dan pihak kantor pusat BRI mengurus risiko operasional seperti pemeriksaan dokumen yang dibutuhkan dalam transaksi letter of credit.