Abstrak


Tinjauan Kekuatan Pembuktian E-mail sebagai Digital Evidence dalam Sengketa Perdata ditinjau dari UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


Oleh :
Aloysia Gesya Violiandari - E0019036 - Fak. Hukum

ALOYSIA GESYA VIOLIANDARI, E0019036, TINJAUAN KEKUATAN PEMBUKTIAN E-MAIL SEBAGAI DIGITAL EVIDENCE DALAM SENGKETA PERDATA DITINJAU DARI UU NO 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwa surat elektronik (e-mail) dapat dijadikan sebagai alat bukti elektronik (digital evidence) dan kekuatan pembuktian e-mail sebagai digital evidence dalam sengketa perdata menurut UU No. 19 Tahun 2016 tentang  Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum ini adalah teknik studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa e-mail sebagai digital evidence yang sah tercantum dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. E-mail merupakan alat bukti dalam hukum acara perdata dan selama memenuhi persyaratan yang ditentukan UU ITE termasuk dalam alat bukti yang sah. 
Namun, masih terdapat perbedaan pandangan terkait alat bukti elektronik sebagai alat bukti sah. Kekuatan pembuktian yang melekat pada surat elektronik (e-mail) dan hasil cetaknya sebagai digital evidence dalam sengketa perdata dianggap sama dengan surat sebagai bukti bebas dimana tergantung hakim dalam menilai  e-mail sebagai alat bukti di persidangan.