Pendahuluan: Prinsip Non-maleficence atau “first do no harm”, yaitu kewajiban dokter untuk melarang tindakan yang membahayakan atau memperburuk pasien. Prinsip non-maleficence memberikan peluang kepada pasien, wali pasien dan tenaga kesehatan untuk menerima atau menolak tindakan setelah menimbang manfaat dan hambatannya dalam situasi tertentu. Kewajiban dokter untuk memahami etika tersebut merupakan rambu-rambu yang harus diikuti untuk mencapai safety optimum bagi pemberi layanan maupun bagi penerima layanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemahaman sikap etika dalam menghadapi kasus medis khususnya untuk prinsip etik non-maleficence.
Metode: Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan survey menggunakan kuesioner sikap. Penelitian dilakukan pada bulan Juni sampai Agustus 2023 sebanyak 76 sampel pada mahasiswa preklinik dan dokter muda menggunakan data primer dan dianalisis univariat dalam bentuk tabel dan grafik.
Hasil: Dari 76 responden yang diteliti sebanyak (n=33) 44% menunjukan sikap Non-Maleficence yang baik, sebanyak (n=42) 55% menunjukan sikap Non-Maleficence yang sedang dan tidak terdapat responden yang menunjukan sikap non-maleficence yang kurang.
Kesimpulan: Presentase tertinggi yaitu kategori sedang (55,3%). Data tersebut menjadi pertanda bahwa diperlukan adanya pemahaman kembali mengenai etika kedokteran untuk mahasiswa agar kelak menjadi dokter yang bertanggung jawab serta menjunjung nilai profesionalisme dalam
memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal
Kata Kunci: Sikap, Etika, Mahasiswa Kedokteran, Prinsip Etik Non Maleficence