Abstrak


Problematika Pendirian Perseroan Terbatas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PT UMKM) Pasca UU Cipta Kerja (Studi Peran dan Fungsi Notaris)


Oleh :
Muhammad Fauzan Edward - E0018264 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini mengkaji mengenai bagai mana tata cara pendirian Perseroan Terbatas dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah setelah disahkannya Undang Undang Cipta Kerja serta mengkaji bagaimana peran serta fungsi seorang Notaris dalam pendirian suatu Perseroan setelah adanya Undang Undang Cipta Kerja yaitu Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang. Jenis dari penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat perskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan Undang Undang dan pendekatan konsep serta penelitian ini menggunakan berbagai macam bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penulis mengidentifikasi mengenai perubahan tentang perseroan yang tercantum pada Undang Undang Cipta Kerja. Hasil penelitian menyatakan bahwa dalam Undang Undang Cipta Kerja memunculkan klasifikasi baru di dalam PT UMKM yaitu perseroan perorangan. apakah pendirian perseroan bagi UMKM dapat megikuti prosedur yang sama dengan pendirian perseroan terbatas pada umumnya yang tertera pada Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. serta penulis akan mengidentifikasi mengenai peran serta fungsi yang dapat dilakukan oleh Notaris dalam pendirian Perseroan Terbatas yang di terangkan didalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris  keterkaitannya dengan fungsi Notaris dalam pendirian perseroan yang diubah setelah disahkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dengan adanya Perseroan perorangan yang telah disebutkan didalam Undang Undang Cipta Kerja mengakibatkan hilangnya peran serta fungsi yang dimiliki oleh Notaris dalam hal pendirian suatu Perseroan dalam hal Perseroan perorangan, dikarnakan dalam pendiriannya Perseroan perorangan tidak membutuhkan peran Notaris dalam pendiriannya.