Abstrak


Analisis terhadap sistem pemerintahan dan implikasinya terhadap kewenangan konstitusional lembaga negara pasca amandemen uud 1945


Oleh :
Alam Sony Aji - E0003065 - Fak. Hukum

Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pemerintahan Indonesia pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mengetahui kewenangan Lembaga-Lembaga Negara setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan baik berupa buku-buku, dokumen, arsip dan pengumpulan data melalui cyber media. Analisis data adalah teknik analisis data kualitatif dengan model interaktif. Model analisis ini memerlukan 3 komponen yaitu reduksi data, sajian ,serta penarikan kesimpulan atau verifikasi. Berdasarkan pembahasan dihasilkan 2 (dua) simpulan, yaitu pertama sistem pemerintahan Indonesia yang dianut setelah amandemen ke IV Undang-Undang Dasar 1945 adalah sistem pemerintahan presidensial. Pada sistem ini, terdapat 5 prinsip penting, yaitu: a. Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu institusi penyelenggaraan kekuasaan eksekutif negara yang tertinggi di bawah Undang-Undang Dasar. b. Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung dan karena itu secara politik tidak bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat atau parlemen, melainkan bertanggung jawab langsung kepada rakyat. c. Presiden dan/ atau wakil Presiden dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum apabila Presiden dan/ atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi. d. Para Menteri adalah pembantu Presiden dan karena itu bertanggungjawab kepada Presiden, bukan dan tidak bertanggungjawab kepada parlemen. e. Untuk membatasi kekuasaan Presiden, ditentukan masa jabatan Presiden lima tahunan tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua masa jabatan. Kedua, lembaga negara yang diatur kedudukan dan memiliki kewenangan konstitusional dalam UUD 1945 ada delapan organ yaitu Presiden dan wakil Presiden, DPR, MPR, DPD, MA, MK, BPK, KY. Amandemen UUD 1945 telah membawa banyak sekali perubahan terhadap kewenangan lembaga-lembaga negara dalam pembentukan undang-undang. Hal ini dapat dilihat dengan adanya pergeseran kekuasaan legislatif dari Presiden ke DPR. Sebelum amandemen, Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setelah adanya Amandemen keempat, Presiden hanya berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR untuk disetujui DPR. Kini, Dewan Perwakilan Rakyatlah yang memegang kekuasaan membentuk Undang-undang, sesuai pasal 20 UUD 1945. This research aims to find out Indonesian’s governmental system post-amendment of 1945 Constitution (UUD 1945) and to find out the State Institutions’ authority post-amendment of 1945 Constitution. This study was a normative law research that is descriptive in nature. The type of data employed was secondary data. It included the primary, secondary and tertiary law materials. Technique of collecting data used was literary study such as books, documents, archives and data collection through the cyber media. Technique of analyzing data employed was a qualitative data analysis with an interactive model. The analysis model needed 3 components: data reduction, display and conclusion drawing or verification. Based on the discussion, two conclusions are obtained: firstly, Indonesian’s governmental system post-amendment of 1945 Constitution is presidential system. In this system there are 5 (five) important principles: a. President and vice-president are an institution of organizing the top state executive authority under the Constitution. b. President and vice-president are chosen directly by the people and therefore politically are not responsible to the People’s Consultative Council (MPR) or parliament, but directly to the people. c. President and/or vice-president can be held to accountable legally when President and/or vice-president do the law and constitution violations. d. The ministers are the president’s servant and therefore, are responsible to the president rather than to the parliament. e. In order to restrict the President’s authority, the President’s authority period is determined as five years and the same person can occupy this position for two periods but not more. Secondly, the state institutions regulated for their position and having the constitutional authority according to 1945 Constitutions are eight organs: President and vice President, DPR, MPR, DPD, MA, MK, BPK, KY. The fourth amendment of 1945 Constitution had brought about many changes into the authority of state institutional in the legislation. It can be seen from the shift of legislative authority from the President to DPR. Before the amendment, the President has a legislative authority (to develop legislation). After the fourth amendment, the President has the right only to propose the draft of legislation to DPR to be approved by DPR. Recently, it is DPR that hold a legislative authority, consistent with the article 20 of 1945 Constitution.