Abstrak


Analisis Putusan Pembatalan Homologasi (Perdamaian) pada Putusan Nomor Putusan Nomor 26/PDT.SUS-Pembatalan Perdamaian/2022/PN NIAGA JKT.PST.


Oleh :
Aqil Syahru Akram - E0020069 - Fak. Hukum

Perjanjian homologasi dapat dibatalkan apabila tidak berjalan dengan baik karena debitur lalai dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini juga terjadi dalam perkara Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses hukum yang dilalui dalam mengajukan suatu perkara dan mengetahui konsekuensi hukum apa yang akan diperoleh para pihak setelah diterimanya permohonan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan studi kasus. Hasil Majelis Hakim memutuskan mengabulkan permohonan dari Pemohon. Lebih lanjut, menurut majelis hakim syarat-syarat kepailitan yang disampaikan oleh Pemohon telah terpenuhi sehingga debitur dapat diproses lebih lanjut hingga dapat dinyatakan pailit. Hal ini memiliki menyebabkan Perjanjian perdamaian dibatalkan dengan alasan PT. Istaka Karya telah lalai dalam memenuhi kewajibannya, meski ia telah beritikad baik untuk memenuhinya. Dengan putusan tersebut, baik debitur maupun kreditur sama-sama memiliki implikasi dengan konsekuensi yang berbeda. Untuk itu, perlu pemutakhiran ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang dinilai tidak relevan dengan perkembangan yang ada. Di samping itu, Agar tujuan dari PKPU dapat tertunaikan, maka seharusnya pihak debitur dapat menunaikan kewajibannya sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dengan langkah-langkah yang diambil oleh salah satu pihak, terkhusus debitur.