Abstrak


Tanggung Jawab Hukum Aggregator Musik terhadap Hak Cipta Musik Pencipta Lagu


Oleh :
Muhammad Naufal Luthfi - E0020311 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan serta peran aggregator musik dalam industri musik digital dan tanggung jawab hukum aggregator musik terhadap Hak Cipta pencipta musik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan Undang-Undang. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi bahan pustaka, dan teknis analisis bahan hukum menggunakan silogisme dengan menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa aggregator musik memiliki kedudukan sebagai pemegang sebagian Hak Cipta atas musik yang telah dikuasakan kepada mereka dan memiliki peran sebagai distributor serta pengelola hasil royalti musik yang telah dikuasakan kepada mereka. Sedangkan, tanggung jawab hukum aggregator musik yang tertera di dalam Undang-Undang Hak Cipta yaitu pencatatan perjanjian lisensi, penentuan besaran royalti yang sesuai dengan kelaziman praktik yang berlaku serta memenuhi unsur keadilan, dan tanggung jawab lain yang muncul seiring dengan perjanjian lisensi.