Abstrak


Perlindungan Hukum terhadap Kreditur dalam Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan secara Elektronik


Oleh :
Khalisha Nabila Winanti - E0020253 - Fak. Hukum

Penelitian ini menjelaskan prosedur pelaksanaan pendaftaran Hak Tanggungan secara elektronik dan menjelaskan perlindungan hukum terhadap kreditur dalam pendaftaran Hak Tanggungan melalui SKMHT apabila pemberi kuasa meninggal dunia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber penelitian didasarkan pada bahan hukum primer yang berupa perundang-undangan dan peraturan yang berkaitan dengan Hak Tanggungan. Penelitian ini juga didukung bahan hukum sekunder yaitu buku, buku penelitian hukum, dan penelitian terdahulu berupa jurnal, skripsi, tesis, maupun disertasi, yang berkaitan dengan penelitian. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan. Teknik analisa yang penulis gunakan yakni model kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran Hak Tanggungan secara elektronik dilakukan oleh pihak  - pihak yang berkepentingan melalui laman https://mitra.atrbpn.go.id. Dalam praktiknya, pendaftaran Hak Tanggungan secara elektronik masih terdapat kekurangan yaitu apabila Hak Tanggungan didaftarkan dengan menggunakan SKMHT, dan kemudian pemilik sertifikat meninggal dunia, maka pendaftaran Hak Tanggungan tersebut tidak dapat dilanjutkan. Disimpulkan bahwa tidak adanya perlindungan hukum untuk kreditur dan perlu menambahkan formulasi penyempurnaan opsional dalam Sistem Hak Tanggungan Elektronik yang dapat mengizinkan penggantian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari pemberi kuasa dengan NIK penerima kuasa jika Hak Tanggungan didaftarkan terlebih dahulu dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).