Abstrak


Analisis Syarat dan Ketentuan Layanan PT Commerce Finance bagi Penerima Pinjaman Ditinjau dari Asas Keseimbangan


Oleh :
Salwa Salsabila Wibawa - E0020396 - Fak. Hukum

SALWA SALSABILA WIBAWA, E0020396, ANALISIS SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN PT COMMERCE FINANCE BAGI PENERIMA PINJAMAN DITINJAU DARI ASAS KESEIMBANGAN. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui terkait implementasi asas keseimbangan dalam syarat dan ketentuan layanan PT Commerce Finance bagi Penerima Pinjaman yang berisi tentang salah satu layanan yang ditawarkan Shopee, yakni Shopee Paylater. Selain itu, juga untuk mengetahui perlindungan hukum bagi penerima pinjaman Shopee Paylater yang mengajukan pinjaman kurang dari 12 bulan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif danterapan. Jenis bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian adalah pola pikir deduktif dengan metode silogisme dari pengajuan premis mayor dan minor yang dihubungkan dan ditarik suatu kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi asas keseimbangan dalam perjanjian pembiayaan konsumen yang berbentuk bentuk syarat dan ketentuan layanan PT Commerce Finance bagi penerima pinjaman antara PT Commerce Finance sebagai pemberi pinjaman dengan masyarakat sebagai penerima pinjaman belum seimbang. Hal ini dikarenakan terdapat klausula eksonerasi, dimana pihak PT Commerce Finance melepas tanggungjawabnya dalam pemenuhan ganti kerugian yang tidak sesuai dengan asas keseimbangan.
Perlindungan hukum bagi penerima pinjaman dengan jangka waktu kurang dari 12 bulan dilakukan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Otoritas Jasa Keuangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dimana Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan untuk menerapkan prinsip perlindungan konsumen dalam produk dan/atau layanan serta melakukan pengawasan bagi pelaku usaha jasa keuangan secara langsung maupun tidak langsung untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.