Abstrak


Hak Cipta pada konten YouTube sebagai Objek Jaminan Kredit Bank berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 2022 (Studi di PT [Persero] Bank BRI Tbk. KCP Gondang Sragen)


Oleh :
Sekar Paramesti Justiciari - E0020402 - Fak. Hukum

SEKAR PARAMESTI JUSTICIARI, E0020402, HAK CIPTA PADA KONTEN  YOUTUBE SEBAGAI OBJEK JAMINAN KREDIT BANK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2022 (Sudi di PT [Persero] Bank BRI Tbk. KCP Gondang Sragen)

Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Hak Cipta pada konten YouTube dapat memenuhi syarat sebagai objek jaminan apalagi belum adanya regulasi teknis skema pembiayaan berbasis aset Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia dan persiapan lembaga pembiayaan bank, yakni Bank BRI menerima agunan berbasis Hak Kekaayaan Intelektual yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Penelitian hukum ini menggunakan penelitian hukum empiris (empirical legal research) dengan menggunakan metode wawancara secara purposive sampling. Di Indonesia Hak Cipta pada konten video YouTube belum memiliki pengaturan teknis sehingga dikaji dengan kriteria jaminan yang baik dari Munir Fuady dan pihak Bank BRI menyatakan siap menerima Kekayaan Intelektual sebagai agunan jika teknis sudah ada. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan lembaga-lembaga lain yang terkait tidak perlu terburu-buru untuk menerapkan pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual dan perlu melihat kembali kesiapan para Pelaku Ekonomi Kreatif terkait dengan kesadaran pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual itu sendiri.