Abstrak


Petarnggungjawaban Pidana dalam Menganggulangi Cyber Gambling di Indonesia


Oleh :
Khoilul Ahmad Jidan - E0020258 - Fak. Hukum

Semakin meningkatnya tindak pidana cyber gambling di Indonesia akan mengakibatkan berbagai dampak negatif kedepannya. Faktanya pemerintah masih belum bisa memberantas tindak pidana cyber gambling ini dengan maksimal. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa modus operandi tindak pidana cyber gambling di Indonesia dan Pertanggungjawaban pidana dalam menanggulangi cyber gambling di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Penulis menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang sesuai dengan topik pembahasan yang Penulis ambil. Berdasarkan hasil penelitian bahwa ada beberapa jenis dan bentuk kegiatan cyber gambling di Indonesia. Diantaranya seperti sport betting, Casino, Style Games, Poker Bingo, Lotteries. Selain dilihat dari jenisnya, modus operandi cyber gambling dapat digolongkan menjadi dua garis besar berdasarkan transaksinya, yaitu cyber gambling dengan sistem transaksi langsung, dan cyber gambling dengan sistem deposit. Pengaturan pertanggungjawaban pidana cyber gambling diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman pidana pada Pasal 45 ayat (3). Berdasarkan peraturan tersebut pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah mereka yang termasuk subyek hukum baik manusia pribadi maupun badan hukum/korporasi yang melakukan cyber gambling secara langsung ataupun turut serta dalam permainan tersebut. Serta bagi mereka yang menyediakan sarana dan prasarana tindak pidana cyber gambling.