Abstrak


Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Surakarta


Oleh :
Ilona Larasati Usman - V0721044 - Sekolah Vokasi

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) merupakan instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi dalam menunjang segala urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia memiliki salah satu tugas dan fungsi pelayanan yang dilaksanakan oleh bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian yakni pelayanan pensiun pegawai. Pensiun merupakan jaminan hari tua yang diberikan kepada pegawai yang telah mengabdikan dirinya kepada negara sebagai bentuk balas jasa. Dalam mewujudkan pelayanan yang maksimal maka BKPSDM mengoptimalkan Portal Pegawai yakni sistem kepegawaian sebagai sistem informasi kepegawaian terutama dalam pelayanan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Tujuan dari pengamatan ini untuk mengetahui sistem informasi manajemen pelayanan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Surakarta dan kendala apa yang dialami selama proses pelayanan.

Jenis pengamatan yang digunakan dalam pengamatan ini adalah observasi berperan, yakni dengan menjelaskan peristiwa atau kegiatan dari data dan informasi yang penulis dapatkan selama kegiatan. Melalui observasi berperan tersebut, penulis ikut serta dalam setiap proses pelayanan pensiun dari awal hingga akhir. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Kegiatan tersebut dimulai dari proses pemberkasan, usulan dari Organisasi Perangkat Daerah ke BKPSDM, usulan ke Badan Kepegawaian Negara, dan penyerahan Surat Keputusan pensiun kepada pegawai yang pensiun. Hasil dari pengamatan yang dilakukan penulis adalah proses sistem informasi manajemen pelayanan pensiun Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Surakarta baik pensiun Batas Usia Pensiun, pensiun meninggal dunia, dan pensiun Atas Permintaan Sendiri. Keberlangsungan sistem pelayanan pensiun PNS ini didukung oleh beberapa komponen standar operasional prosedur yang terdiri atas: 1) Persyaratan, 2) Sistem, mekanisme, dan prosedur, 3) Jangka waktu pelayanan, 4) Biaya/tarif, 5) Produk pelayanan, 6) Penanganan pengaduan, saran, dan masukan. Selain itu ditemukan kendala pada proses pelayanan pensiun yakni adanya administrasi berupa dokumen-dokumen yang belum diunggah dan dilampirkan saat proses pemberkasan, tidak terjaringnya data pensiun pegawai, dan sistem yang mengalami server down.