Abstrak


Upaya Hukum bagi Pengguna Jasa Layanan Pinjam Meminjam Uang pada Bisnis Pinjaman Pribadi (PINRI) Melalui Media Sosial X


Oleh :
Fantika Setya Putri - E0020182 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai keabsahan perjanjian pinjam meminjam uang yang dibuat dalam praktik pinjaman pribadi (pinpri) berdasarkan masalah hukum penetapan bunga yang terlampau tinggi dan penetapan konsekuensi penyebaran data pribadi jika terjadi kemacetan pelunasan pinjaman dalam perjanjian, serta mengkaji langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pengguna jasa (debitur) yang dirugikan atas layanan pinjam meminjam uang pada bisnis pinpri.

Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan. Dalam penelitian hukum ini, teknik analisis yang digunakan yaitu melalui metode silogisme deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pinjam meminjam uang yang dibuat dengan penetapan bunga terlampau tinggi dan penyertaan konsekuensi penyebaran data pribadi jika terjadi kemacetan dalam pelunasan pinjaman adalah tidak memenuhi syarat sah perjanjian pada Pasal 1320 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Akibat tidak terpenuhinya syarat tersebut, perjanjian yang diadakan dalam praktik pinpri menjadi batal demi hukum. Sementara langkah hukum yang dapat ditempuh oleh debitur pinpri apabila dirugikan atas terjadinya kebocoran data pribadi, yakni melalui penyelesaian sengketa non-litigasi dan litigasi. Jalur non-litigasi dapat ditempuh melalui alternatif penyelesaian sengketa meliputi negosiasi, mediasi, konsiliasi, konsultasi, penilaian ahli, dan arbitrase, sedangkan jalur litigasi dengan cara mengajukan gugatan ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata. Adapun jika terjadi penipuan dalam praktiknya, maka korban yang menginginkan uangnya kembali dapat mengajukan gugatan ganti rugi dengan membuktikan adanya itikad buruk sebagaimana dimuat dalam Pasal 1965 KUHPerdata.