Abstrak


Apakah Pandemi Covid-19 dan Fluktuasi Harga Minyak Dunia Berpengaruh Terhadap Financial Crunch pada Perbankan Syariah di Indonesia Tahun 2014 - 2023?


Oleh :
Muhammad Amien Yusuf - F0120083 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Financial crunch (kegentingan pembiayaan) merupakan kondisi dimana terjadi kegentingan antara jumlah penawaran dan permintaan pembiayaan pada perbankan syariah. Terjadinya kegentingan dalam pembiayaan dapat disebabkan oleh sisi penawaran maupun sisi permintaan yang dapat memicu goncangan pada kondisi likuiditas perbankan syariah serta tekanan pada kondisi makroekonomi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ada atau tidaknya financial crunch pada periode Januari 2014 – Desember 2023 dari sisi penawaran dan permintaan pembiayaan perbankan syariah di Indonesia. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pusat Statistik (BPS), Bank Indonesia (BI), World Health Organization (WHO), dan Federal Reserve Economic Data (FRED). Penelitian ini dianalisis menggunakan persamaan simultan metode Two Stage Least Square (TSLS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa financial crunch disebabkan oleh sisi penawaran dan permintaan yang terjadi pada periode Mei – Desember 2014, Januari - November 2015, April – Agustus 2020, Maret – April dan Juni – Agustus 2021, Januari – April dan Juli – Oktober 2022, serta Januari – Desember 2023. Financial crunch yang terjadi di sisi penawaran disebabkan oleh nisbah mudharabah, pembiayaan bermasalah (NPF), COVID-19, dan harga minyak dunia sedangkan pada sisi permintaan disebabkan oleh nisbah mudharabah. Hal ini ditunjukkan oleh nisbah mudharabah berpengaruh negatif signifikan, Dana Pihak Ketiga (DPK) berpengaruh positif signifikan, pembiayaan bermasalah (NPF) berpengaruh negatif signifikan, Financing to Deposits Ratio (FDR) berpengaruh positif signifikan, COVID-19 berpengaruh negatif signifikan, dan harga minyak dunia berpengaruh negatif signifikan terhadap penawaran pembiayaan perbankan syariah. Sedangkan, nisbah mudharabah berpengaruh negatif signifikan, Indeks Produksi Industri (IPI) berpengaruh positif signifikan, COVID-19 berpengaruh positif signifikan, dan harga minyak dunia berpengaruh positif signifikan terhadap permintaan pembiayaan perbankan syariah.