;

Abstrak


Perlindungan Hukum Kreditur Akibat Pembatalan Agunan Oleh Putusan Pengadilan


Oleh :
Hesti Yunita Sari - S352202018 - Sekolah Pascasarjana

HESTI YUNITA SARI. S352202018, 2024. PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR AKIBAT PEMBATALAN AGUNAN OLEH PUTUSAN PENGADILAN. Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum kreditur akibat pembatalan aset oleh putusan pengadilan serta untuk mengetahui dan menganalisis upaya kreditur dalam hal mengantisipasi kehilangan aset karena putusan pengadilan.

Karakteristik penelitian bersifat yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Jenis dan sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu dengan cara studi literatur. Seluruh data yang telah terkumpul selanjutnya dianalisis dengan teknik preskriptif. Untuk menarik suatu kesimpulan peneliti menggunakan metode deduksi.

Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, dalam perlindungan hukum kreditur akibat pembatalan agunan oleh putusan pengadilan, Pasal 25 Ayat (1) POJK No.18/POJK.07/2018 menawarkan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti negosiasi, mediasi, ajudikasi, dan arbitrase. Metode ini diharapkan menyelesaikan sengketa tanpa litigasi yang panjang dan mahal. Pasal 1131 KUHPerdata menyatakan semua barang milik debitur sebagai jaminan hutang, namun bank harus menyita melalui Pengadilan Negeri. Pasal 226 Ayat (1) HIR memungkinkan pengadilan menyita aset debitur untuk memastikan pembayaran hutang kepada kreditur. Kedua, dalam menghadapi risiko kehilangan uang akibat putusan pengadilan, perlindungan hukum kreditur menjadi krusial. Perumusan klausul kontrak yang jelas memungkinkan identifikasi dan meminimalkan risiko, dengan kebebasan berkontrak berperan penting. Kreditur dapat menggunakan strategi ini untuk mengantisipasi kehilangan saldo dan menunjukkan komitmen debitur. Pemerintah perlu memberikan hak kepada kreditur, terutama perbankan, dalam badan hukum demi kepastian hukum. Kepastian hukum mendukung tatanan masyarakat dan stabilitas sektor keuangan, dengan peraturan yang jelas dan dapat ditegakkan. Ini memberikan panduan bagi semua pihak, mengurangi ketidakpastian, dan memberikan rasa aman bagi kreditur. Oleh karena itu, perubahan regulasi dan kebijakan dapat mendukung langkah preventif dalam menghadapi kompleksitas hukum dan mengantisipasi pembatalan tuntutan pengadilan.