Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama
akibat hukum terhadap keterangan palsu pada akta pengakuan hutang dan akta
personal guarantee dalam pemberian utang. Kedua, perlindungan hukum bagi
kreditur yang mengalami kerugian karena tidak dapat menagih hutang dan
mengeksekusi jaminan.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Sifat pendekatan yang
digunakan penulis adalah a. Pendekatan kasus, b. pendekatan konsep, c.
pendekatan undang-undang. Sumber hukum yang digunakan terdiri dari bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum
yang dilakukan penulis adalah studi kepustakaan yang diperoleh dari hasil telaah
aturan hukum terkait akta otentik, akta pengakuan hutang, dan akta personal
guarantee. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dengan
pola pikir deduktif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum keterangan palsu pada
akta pengakuan hutang dan akta personal guarantee melanggar syarat subjektif
Pasal 1320 KUHP ayat (1), asas konsensualisme serta itikad baik, dan melanggar
kekuatan pembuktian formil dan materiil sehingga akta tersebut dinyatakan cacat
yuridis. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata, namun akta
tetap mengikat para pihak sampai ada putusan hakim inkracht yang membatalkan
akta. Akta pengakuan hutang dan akta personal guarantee bersifat accesoir
sehingga kebatalan perjanjian utang-piutang (pokok) mengakibatkan kebatalan
akta accesoir. Selanjutnya, perlindungan hukum bagi kreditur yang mengalami
kerugian karena tidak dapat menagih hutang dan mengeksekusi jaminan terbagi
menjadi dua: internal dan eksternal.