Abstrak


AKIBAT HUKUM TERHADAP KETERANGAN PALSU PADA AKTA PENGAKUAN HUTANG DAN AKTA PERSONAL GUARANTEE SERTA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR YANG TIDAK DAPAT MENAGIH HUTANGNYA


Oleh :
Lionie Natasha Violie - E0019238 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama akibat hukum terhadap keterangan palsu pada akta pengakuan hutang dan akta personal guarantee dalam pemberian utang. Kedua, perlindungan hukum bagi kreditur yang mengalami kerugian karena tidak dapat menagih hutang dan mengeksekusi jaminan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Sifat pendekatan yang digunakan penulis adalah a. Pendekatan kasus, b. pendekatan konsep, c. pendekatan undang-undang. Sumber hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan penulis adalah studi kepustakaan yang diperoleh dari hasil telaah aturan hukum terkait akta otentik, akta pengakuan hutang, dan akta personal guarantee. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduktif Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum keterangan palsu pada akta pengakuan hutang dan akta personal guarantee melanggar syarat subjektif Pasal 1320 KUHP ayat (1), asas konsensualisme serta itikad baik, dan melanggar kekuatan pembuktian formil dan materiil sehingga akta tersebut dinyatakan cacat yuridis. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata, namun akta tetap mengikat para pihak sampai ada putusan hakim inkracht yang membatalkan akta. Akta pengakuan hutang dan akta personal guarantee bersifat accesoir sehingga kebatalan perjanjian utang-piutang (pokok) mengakibatkan kebatalan akta accesoir. Selanjutnya, perlindungan hukum bagi kreditur yang mengalami kerugian karena tidak dapat menagih hutang dan mengeksekusi jaminan terbagi menjadi dua: internal dan eksternal.