Abstrak


Gambaran Trauma Fisik Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Berdasarkan Hasil VeR Klinis di RSUD dr. Moewardi


Oleh :
Fisidea Mariska - G0021075 - Fak. Kedokteran

Pendahuluan: Pemerintah berupaya mencegah KDRT dengan UU PKDRT, namun angka KDRT masih tinggi baik di Indonesia maupun di Jawa Tengah. Penelitian ini berfokus meneliti perbandingan gambaran trauma fisik korban KDRT dan penganiayaan berdasarkan Visum et Repertum yang terdapat di Instalasi Rekam Medis RSUD dr. Moewardi pada tahun 2020-2023.

Metode: Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif studi observasional menggunakan desain cross sectional (retrospektif) dengan meninjau data pada tempat dan waktu tertentu di masa lampau.

Hasil: Pada penelitian di RSUD dr. Moewardi tahun 2020-2023 ditemukan 6 kasus KDRT dan 27 kasus penganiayaan. Terbanyak korban KDRT berusia 12-25 tahun sejumlah 4 korban (66,66%) dan korban penganiayaan berusia 26-45 tahun sejumlah 13 korban (37,04%). Korban KDRT seluruhnya berjenis kelamin perempuan tetapi korban penganiayaan mayoritas laki-laki sebanyak 22 korban (81,48%). Mayoritas asal wilayah korban KDRT di Kota Surakarta Kecamatan Jebres sejumlah 3 korban (50%), tetapi korban penganiayaan di luar Kota Surakarta sejumlah 14 korban (51,85%). Setengah dari korban KDRT memiliki bekas luka lama namun tidak ada korban penganiayaan yang memiliki bekas luka lama. Jenis luka mayoritas korban KDRT dan penganiayaan adalah trauma fisik sebanyak 4 korban KDRT (66,67%) dan 14 korban penganiayaan (51,85%). Regio luka korban KDRT terbanyak pada kelamin pada 3 korban (27,27%) sementara penganiayaan terbanyak pada kepala sejumlah 19 korban (51,35%).

Kesimpulan: Pembeda antara trauma fisik korban KDRT dan penganiayaan di RSUD dr. Moewardi tahun 2020-2023 adalah usia, jenis kelamin, asal wilayah, adanya bekas luka lama, serta regio luka. Jenis luka tidak berbeda antara korban KDRT dan penganiayaan.