Abstrak


Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Berusaha Non-UMK melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Niswah Nur Laili - V0721066 - Sekolah Vokasi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan organisasi pemerintah daerah yang terus berupaya mengembangkan penggunaan sistem informasi secara digital dalam pelayanan publik salah satunya yaitu pelayanan perizinan berusaha Non Usaha Mikro Kecil (Non-UMK) dengan menerapkan sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko dalam melaksanakan pelayanan perizinan berusaha secara mandiri. Namun pada praktiknya, banyak pemohon yang memilih datang ke DPMPTSP untuk membantu dalam pendaftaran perizinan berusaha karena kurangnya pemahaman mengenai alur pendaftaran melalui OSS berbasis risiko. Tujuan dari pengamatan ini untuk mengetahui sistem informasi pelayanan perizinan berusaha Non-UMK melalui OSS Berbasis Risiko di DPMPTSP Kabupaten Karanganyar serta kendala yang dihadapi selama proses pelayanan.

Jenis pengamatan yang digunakan dalam pengamatan ini adalah observasi berperan penuh yaitu dengan ikut serta dalam pengoperasian sistem OSS berbasis risiko untuk proses pelayanan perizinan berusaha Non-UMK sehingga mampu menjelaskan peristiwa atau kegiatan dari data dan informasi yang diperoleh. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni melalui observasi, wawancara, dan mengkaji dokumen. Kegiatan tersebut dimulai dari penentuan KBLI usaha, pendafataran perizinan berusaha, pengisian data dan lokasi usaha, pembuatan peta polygon, pengurusan RDTR, persetujuan pernyataan mandiri, dan mencetak perizinan yang telah terbit. Hasil dari pengamatan yang dilakukan yaitu proses sistem informasi pelayanan perizinan berusaha Non-UMK melalui sistem OSS berbasis risiko. Pelayanan perizinan dilakukan dengan penerapan standar pelayanan yang terdiri dari: 1) Persyaratan; 2) Sistem, mekanisme, dan prosedur yang di dalamnya termuat komponen-komponen sistem informasi manajemen seperti hardware, software, brainware, prosedur, basis data, serta jaringan komputer; 3) Jangka waktu pelayanan; 4) Biaya/tarif; 5) Produk pelayanan; dan 6) Penanganan pengaduan. Selain itu ditemukan kendala pada proses pelayanan perizinan Non-UMK yakni berkas administrasi yang tidak terbaru, penyalahgunaan tupoksi pelayanan yang diberikan petugas DPMPTSP, lamanya proses Persetujuan KKPR, dan kurangnya minat pelaku usaha yang mempunyai usaha dengan modal di atas 5 miliar untuk mengembangkan usahanya pada kategori Non-UMK.