Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan dan keberagaman warisan
budaya, salah satunya adalah cagar budaya. Cagar budaya adalah warisan budaya
berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang memiliki nilai penting
bagi negara dan harus dilestarikan. Persebaran cagar budaya di provinsi Jawa
Tengah dan Yogyakarta merupakan wilayah dengan sebaran cagar budaya tertinggi
di Indonesia. Oleh karena itu, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif
dengan pendekatan studi kasus, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi
pelestarian cagar budaya yang dilakukan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan
Wilayah X dalam menstrategikan ketahanan budaya.
Dengan menggunakan teori strategi organisasi yang dikemukakan Mulgan
(2009) dan teori AGIL yang disampaikan oleh Talcott Parsons diperoleh hasil
penelitian bahwa dalam menstrategikan ketahanan budaya, Balai Pelestarian
Kebudayaan Wilayah X melakukan upaya pelindungan secara langsung dan tidak
langsung pada objek cagar budaya. Sedangkan untuk menumbuhkan ketahanan
budaya dan nilai yang terkandung dalam cagar budaya, Balai Pelestarian
Kebudayaan Wilayah X membuat program yang melibatkan dan mengikutsertakan
masyarakat guna menumbuhkan rasa cinta budaya melalui kegiatan sosialisasi atau
penyuluhan, publikasi, BPK Mengajar, Bioskop Keliling maupun kegiatan
pemberdayaan masyarakat.