Abstrak


Dualisme Hukum Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perkawinan Belum Tercatat Pasca Berlakunya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 di Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Meika Hapsari - E3120099 - Sekolah Vokasi

Meika Hapsari. 2024. E3120099. DUALISME HUKUM SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PERKAWINAN BELUM TERCATAT PASCA BERLAKUNYA PERMENDAGRI NOMOR 109 TAHUN 2019 DI KABUPATEN SUKOHARJO. Tugas Akhir. Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai implementasi dan dampak-dampak dari adanya kebijakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Perkawinan Belum Tercatat pasca berlakunya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 di Kabupaten Sukoharjo. Jenis penelitian yang digunakan, yakni penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Narasumber utama dalam penelitian ini yaitu Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Grogol. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan menjadi suatu regulasi yang menyebabkan terjadinya dualisme hukum dalam pencatatan di dua lembaga pencatat perkawinan di Sukoharjo, yakni Dinas Dukcapil dan KUA. Dinas Dukcapil sebagai lembaga yang berwenang berdasarkan hukum perdata, dapat mencatatkan perkawinan yang menggunakan SPTJM dan mengakui adanya status “kawin belum tercatat”. Sementara itu, KUA sebagai lembaga pencatatan perkawinan berdasarkan hukum agama, tidak dapat mencatatkan perkawinan yang menggunakan SPTJM dan tidak mengakui adanya status “kawin belum tercatat”. Implementasi SPTJM Perkawinan Belum Tercatat di Kabupaten Sukoharjo juga menyebabkan berbagai dampak positif dan negatif, terutama bagi perempuan dan anak.